VONIS SATU TAHUN BUAT MONANG SITORUS

Terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi secara berlanjut, mantan Bupati Toba Samosir Drs Monang Sitorusdivonis satu tahun
penjara oleh majelis hakim PN Balige, Senin (25/7).Sidang putusan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2005 senilai Rp3 miliar tersebut dipimpin Majelis Hakim Ketua David Sitorus, hakim anggota Wahyuni PN dan Kurnia D
Ginting serta dihadiri JPU Nelson Sembiring SH dan KR Tamba SH, panitera Monang Sianturi, dan penasehat hukum  terdakwa, Timbul Hutajulu SH.
Selain dijatuhi satu tahun penjara, Monang Sitorus juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Balige N Simanjuntak SH didampingi Majelis Hakim Davit Sitorus  kepada wartawan di ruang kerjanya menyatakan, terdakwa Drs Monang Sitorus SH MBA terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider, namun lolos dari dakwaan primair.
Sebelumnya  JPU Nelson Sembiring SH menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan kurungan. “Dari penilaian hakim, Monang Sitorus tidak terbukti melanggar dakwaan primair seperti yang dituntutkan jaksa,” kata N Simanjuntak.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Monang Sitorus mengakui pencairan uang dari kas daerah sebesar Rp3 milliar adalah suatu kebijakan dan itu bersifat pinjaman. Sehingga Monang mau menanda tangani kuitansi pengurusan DAU/DAK tersebut. Hal itu sesuai dengan pengakuan pada sidang yang dijalani selama ini.
Dipersidangan, Monang Sitorus ketika itu meminjam uang ke Kas Daerah sebesar Rp3 miliar yang disampaikan melalui Sekda Liberty Pasaribu. Kemudian Sekda berhubungan dengan Kabag Keuangan Arnold Simanjuntak dan Bendahara Sekretariat.
Berdasarkan permintaan tersebut, sehingga dana direalisasikan pada 24 Januari 2006 sebesar Rp1,5 miliar, pada 22 Februari 2006 dicairkan lagi sebesar Rp1,5 miliar. Setelah itu, sehingga ditukarkan dalam bentuk cek perjalanan BRI.
Jadi, dalam persidangan terungkap yang meyerahkan uang kepada Monang yakni Kabag keuangan Arnold Simanjuntak dan Bendahara Sekretariat Jansen Batubara yang disaksikan oleh Sekdakab Liberty Pasaribu.
Selanjutnya, Monang Sitorus setelah sampai di Jakarta, cek perjalanan tersebut diserahkannya kepada Daryo (penjaga rumahMonang Sitorus), kemudian ditukarkan dan uangnya dimasukkan ke rekening Daryo di Bank BRI Jakarta Selatan.
Dalam sidang juga terungkap, setelah ditranfernya uang ke rekening Daryo, namun uang ditarik kembali, dengan tujuan untuk digunakan melobby DAU/DAK. Hasilnya sesuai keterangan Monang Sitorus, sehingga APBD Tobasa meningkat, dari Rp250 miliar menjadi Rp475 miliar. Jadi menurut pembelaan Monang Sitorus dalam hal ini tidak ada
tindakan korupsi, karena tindakan itu merupakan suatu kebijakan.
Dalam sidang juga terungkap, bahwa atas perintah dari Monang Sitorus, agar Daryo mentransfer ke beberapa rekening, di antaranya PT Parsito Darmajaya Konsultan, dan ke beberapa rekening lainnya yang masih ada hubungan kekeluargaan. Namun uang tersebut telah dikembalikan ke Kas Daerah yang dibayar secara bertahap, dari mulai bulan Juni 2006 hingga Desember 2006, melalui Kabag Keuangan Arnold Simanjuntak.
Ditanya hakim soal siapa  Daryo (yang diketahui mencairkan cek travel BRI), Monang menjawab itu adalah pembantunya. Hakim Ketua juga menanyakan soal perusahaan milik  terdakwa yang diketahui menjadi tujuan transfer uang Rp3 miliar tersebut.
Sesuai keterangan saksi termasuk saksi Mantan Sekda Liberty Pasaribu mengatakan bahwa dana yang diambil sebesar Rp3 miliar tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah, pada 24 Januari 2006 dan 22 Februari 2006.
Sebelumnya dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan hasil pemeriksaan  temuan BPKB Sumut yang menemukan penggunaan uang kas daerah Toba Samosir yang tidak sesuai dengan aturan sebesar Rp3 miliar. (mag-3) (DIKUTIP DARI HARIAN METRO TAPANULI)

Tinggalkan sebuah Komentar

Filed under dari kampung

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s