monang sitorus dituntut 1 tahun 6 bulan

sidang monang sitorus foto by tapanuli berita

Setelah ditunda Rabu 22 Juni 2011 lalu, akhirnya JPU membacakan tuntutan kasus Kasdagate Rp.3 Milliar Pemkab Toba Samosir dengan terdakwa mantan Bupati Toba Samosir (2005-2010) St.Drs Monang Sitorus,SH,MBA  pada sidang PN Balige, Selasa (28/6). Tim JPU terdiri Nelson Sembiring,SH dan Viktor Situmorang,SH membacakan tuntutan JPU yaitu  1 tahun 6 bulan kurungan penjara, dengan membayar ganti rugi Rp.100 Juta subsider 3 Bulan penjara dan membayar biaya perkarta Rp.5000,-. Alasan JPU bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum walaupun uang telah dikembalikan. “Hal yang memberatkan yaitu terdakwa sebagai Bupati Toba Samosir harusnya tidak  melakukan tindakan korupsi yang merugikan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan adalah tedakwa masih memiliki tanggungan keluarga dan mengakui bersalah.” kata jaksa Viktor Situmorang dalam berkas tuntutannya.

         Seusai mendengar tuntutan JPU, Majelis hakim yang dipimpin David Sitorus ,SH dan anggotanya Wahyuni PN,SH dan Kurnia Ginting,SH menanyakan kepada terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Timbul Hutajulu,SH aapakah akan membuat nota pembelaan.

         Untuk mendengar nota pembelaan, sidang akan dilanjutkan Selasa 5 Juli 2011 mendatang .(moramona)

Tinggalkan sebuah Komentar

Filed under dari kampung

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s