Mantan Bupati Toba Samosir periode 2005-2010 St.Drs.Monang Sitorus,SH,MBA mengaku pencairan uang dari kas daerah sebesar Rp 3 Milliar adalah suatu kebijakan dan itu bersifat pinjaman . “Makanya saya mau menandatangani kwitansi pengurusan DAU/DAK,” kata Monang Sitorus di persidangan Pengadilan Negeri Balige Rabu (8/6).
Pengadilan Negeri Balige kembali menggelar sidang kasus kasdagate Rp3 Milliar dengan terdakwa Monang Sitorus. Agenda sidang adalah pemeriksaan lanjutan terdakwa dipimpin Majelis hakim Ketua David Sitorus, dan anggota Wahyuni PN dan Kurnia D Ginting serta Tim JPU adalah Nelson Sembiring SH, KR Tamba SH dan Victor Situmorang SH. Sementara penasehat hukum terdakwa adalah Timbul Hutajulu,SH.
Dipersidangan, Monang Sitorus juga mengungkapkan soal sekda selaku koordinator keuangan daerah. ” Saya tidak berhubungan langsung dengan bendahara tetapi Sekda.Dengan Sekda selalu konsultasi,” katanya. Malah katanya lagi, ide pengurusan DAU/DAK itu dari Sekda .
Ditanya hakim soal siapa Daryo (yang diketahui mencairkan cek travel BRI, red ), dijawab Monang itu adalah pembantu. Hakim Ketua juga menanyakan soal perusahaan milik terdakwa yang diketahui menjadi tujuan transfer uang RP 3 Milliar tersebut.
Sebelumnya dalam persidangan , JPU juga menyatakan hasil pemeriksaan temuan BPKB Sumut yang menemukan penggunaan uang kas daerah Toba Samosir yang tidak sesuai dengan aturan sebesar Rp3 Milliar.Pun, pengembalian uang tersebut bukan dari terdakwa tetapi dari sejumlah instansi kantor dinas dan bagian.
Untuk pembacaan tuntutan JPU maka sidang akan dilanjutkan kembali , Rabu, 22 Juni 2011 mendatang. Sidang mantan calon bupati toba samosir 2010-2011 ini tidak begitu banyak pengunjung. Hanya 27 orang. (moramona)
