Sidang keempat ,pemeriksaan saksi –saksi kasus Kasdagate- korupsi RP.3 Milliar Kas Pemkab Tobasa dengan terdakwa mantan Bupati Monang Sitorus kembali digelar PN Balige, Senin (11/4). Terdakwa Monang Sitorus , membantah menyuruh menukar uang dalam Cepebri. “ Penukaran Cek Cepebri , apakah saran saya atau Sekda,” tanyanya kepada saksi Arnold Simanjuntak. Monang juga mengutip kata-kata Sekda , supaya bapak ringan membawanya karena ini biasa saya buat di Palu,”kata Terdakwa Monang Sitorus yang saat sidang mengenakan kemeja dan jaket hitam didampingi PHnya
Saksi Arnold Simanjuntak (Kabag Keuangan Pemkab Toba Samosir T.A 2006) mengatakan sumber uang Rp.3 Milliar yang dipinjam oleh terdakwa Monang Sitorus ketika menjabat Bupati Toba Samosir adalah bersumber dari rekening PBB Rp.1,5 Milliar dan rekening DAU Bank Sumut Rp.1,5 Milliar. Selain itu, proses pencairanpun hanya sebatas ditandai dengan kwitansi .” Apakah ada ditampung dana pengurusan DAK/DAU di APBD?” tanya Hakim Ketua David Sitorus yang didampingi anggota Kurnia D Ginting dan Sri Wahyuni PN serta panitra Monang Manik. Arnold Simanjuntak menjawab tidak ada ditampung di APBD .
Tim JPU Nelson Sembiring , KR Tamba dan Victor Situmorang juga mengajukan pertanyaan kepada saksi Arnold Simanjuntak soal prosedur resmi tata cara pecairan uang . “ Apakah perlu diketahui oleh DPRD soal penggunaan anggaran? “ tanya Jaksa KR Tamba. Arnold menjawab seyogianya perlu ijin. Namun saat dipertegas Hakim David Sitorus dalam kaitan uang Rp.3 M , saksi Arnold malah menjawab tidak perlu.
Saksi lainnya Bilfrid Hutapea (Bendahara Umum Daerah Pemkab Toba Samosir T.A2006) mengungkapkan pada jam 15.30 WIB ,tanggal 24 Januari 2006, ada permintaan Bupati mau pinjaman uang Rp.3 Milliar yang disampaikan oleh Kabag Keuangan Arnold Simanjuntak kepadanya. Namun ia menolak karena kalau mau meminjam harus dari kas Bendahara Sekretariat sebagai pos operasional bupati. Kemudian ia diajak menemui Sekda Liberty Pasaribu untuk membicarakan lanjutan hal tersebut. Namun belum ada kesepakatan. Hingga keesokan harinya, Saksi Bilfrid Hutapea sengaja tidak masuk kantor untuk menghindar –permintaan Bupati via Sekda itu–.” Tapi pukul 11.00 WIB Kabag Keuangan datang ke rumah saya di Tarutung dan menyodorkan kwitansi yang sudah diteken Bupati Monang Sitorus tanpa ada nilai nominalnya. Saya tidak menandatangani di rumah saya karena rumah saya bukan kantor,” ,” kata Bilfrid Hutapea.
Hingga akhirnya mereka kembali menemui Sekda Liberty Pasaribu. Dan perkembangan selanjutnya berlima, Arnold Simanjuntak, Belfrid Hutapea, Jansen Batubara, Liberty Pasaribu dan Monang Sitorus terus membicarakan dan mencairkan uang tahap pertama Rp.1,5 M yang ditukarkan dengan Cek Perjalanan BRI . Tahap kedua kemudian Rp.3 M lagi pada tanggal 22 Februari 2006.
Kepada Majelis hakim, kedua saksi mengatakan mengetahui bahwa sudah ada pengembalian uang Rp.3 Milliar tersebut pada periode Juni-September 2010. Namun diketahui pengembalian bukan dari terdakwa Monang Sitorus. Ada dari Resman Sirait dan Selamat Tambunan. Untuk pemeriksan saksi lanjutan ,Sidang akan dilanjut pada Rabu (13 /4).(moramona)
kata monang dalam sidang bahwa penukaran cek ke bri itu, “apakah saran saya atau sekda.”
maksudnya sekda saat itu adalah liberty pasaribu, kan? yang sekarang jadi wakil bupati tobasa.
kalau begitu, silakanlah penyidik dan majelis hakim memeriksa juga sekda saat itu.