September 15, 2009...10:21 pm

KLAIM KEDALUWARSAPUN DIBAYAR …

Lompat ke Komentar

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana ansuransi DPRD Tobasa tahun anggaran 2006 dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Tobasa  Tumpal Sitorus kembali digelar Senin (14/9) di PN Balige. Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Natsir Simanjuntak, SH , dengan anggota Kurnia Ginting,SH dan Wahyuni Prasetia Ningsih,SH dengan panitera pengganti Monang Sianturi, SH. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Nelson Sembiring, SH dan Kristina Lumbanraja, SH. Agenda sidang masih memeriksa saksi-saksi .

Saksi Roni Purba dari pihak PT Asuransi Allianz Life Indonesia membantah adanya fasilitas general chek up bagi peserta yakni DPRD Tobasa saat itu (tahun 2006). Justru yang menarik ada pernyataan Roni menyebut adanya sejumlah klaim DPRD yang kedaluwarsa, namun tetap dilayani.

” Ada klaim kedaluwarsa tapi terpaksa dibayar jika tidak anggota DPRD marah,” kata Roni. Fakta persidangan sebelumnya dana yang resmi disetor Roni ke  PT Asuransi Allianz Life Indonesia hanya Rp.240 Juta dari nilai  anggaran sesuai APBD tahun 2006  yang telah dicairkan Rp.750 Juta.

Sebelumnya, saksi yang pertama diperiksa majelis adalah  Arnold Simanjuntak yang menjabat Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Tobasa  tahun 2006 . Arnold dicecar hakim soal proses pencairan uang Rp.750 juta dana Ansuransi Kesehatan DPRD Tobasa itu. Menurut keterangan Arnold,  dengan alasan mendesak, anggaran dana ansuransi dapat diproses walaupun Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) belum ada .  Proses itu terus berlanjut di bagian keuangan. Bupati pun meneken Surat Keterangan Otorisasi (SKO) hingga selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Pemegang Kas DPRD Tobasa Karimuda Sitanggang melakui cek giro . “ Itu cek giro tidak bisa cek tunai, dan sifatnya pengisian kas,” kata Arnold Simanjuntak

Sementara saksi lainnya Hotman Sibarani salah seorang mantan DPRD tahun 2006  mengatakan   asuransi  menanggung klaim biaya pengobatan, rawat inap, rawat jalan dan General Chek Up. Ternyata, biaya General chek-up  tidak ditanggung, sebesar Rp 2.400.000.   “ Saya kecewa dan perusahan itu (ansuransi Allianz,red) bohong,” kata Hotman yang saat ini statusnya sebagai napi kasus Dana KUD miliknya.

Saksi Rekson Simanjuntak sebagai Sekretaris Dewan DPRD Tobasa pada tahun 2006, juga dikonfrontir hakim dengan mantan Kabag Hukum Tito Siahaan,SH . Rekson mengaku ia bertemu dengan Tito untuk mengkonsultasikan soal dana ansuransi anggota DPRD dan menurut Tito , dirinya disarankan supaya menemui staf bagian hukum ketika itu Audi Murphy Sitorus. Namun Tito Siahaan membantah telah bertemu dengan Rekson Simanjuntak yang juga menjadi terdakwa (berkas terpisah) dalam kasus yang sama. Hakim juga mengulang pernyataan Audi Murphy Sitorus pada persidangan sebelumnya yang juga membantah telah bertemu dengan Rekson untuk membahas dana ansuransi kesehatan DPRD Tobasa pada tahun 2006.” Tiga kali kau bilang bertemu dengan Audi Murphy Sitorus , tiga kali pula ia membantahnya,” kata hakim ketua Natsir Simanjuntak kepada saksi Rekson Simanjuntak.

Sedangkan tim penasehat hukum terdakwa , terdiri Raja Induk Sitompul,SH dan Tongam Manalu,SH secara bergantian juga melontarkan pertanyaan kepada saksi. Menjawab pertanyaan Tongam Manalu, Saksi Arnold mengatakan selama ia menjabat Kabag Keuangantidak pernah menemukan adanya permintaan penerbitan SKO yang ditolak Bupati.

Untuk mendengar keterangan saksi-saksi kasus ini  lebih lanjut lagi, sidang diskors hingga  Kamis (24/9) mendatang. (moramona)

1 Komentar


Tinggalkan Balasan