Juni 5, 2009...1:16 am

Kasus Korupsi, Bupati Tobasa diperiksa Poldasu

Lompat ke Komentar

monang sitorusBupati Tobasa Monang Sitorus akhirnya diperiksa sebagai tersangka Senin (1/6) lalu di Mapolda Sumut. Ia tersandung sebagai tersangka korupsi dana DAU dan DAK senilai Rp3 Milliar . Pemeriksaan berlangsung kurang lebih selama 5,5 jam dimulai dari pukul 20.30 sampai 02.00 WIB dinihari. Namun, seusai diperiksa, Monang Sitorus tidak ditahan pihak penyidik Poldasu.

Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Drs Baharudin Djafar Msi kepada wartawan Rabu (3/6) mengatakan Bupati Tobasa sejak Senin lalu telah datang dan diperiksa hingga tengah malam .Dikatakan juga kedatangan Monang ini lebih cepat dari jadwal yaitu Rabu (3/6). Namun dengan alasan ada dinas lapangan di daerahnya, maka Monang mempercepatnya dengan menghadiri pemeriksaan sebelum jadwal pemanggilan tiba. “Katanya hari ini (3/6) dia ada kegiatan bersama Gubsu mengunjungi Toba Pulp Lestari (TPL) di Porsea dan memantau daerah di Taput yang terkena banjir,” jawab Baharudin usai menerima pesan singkat (SMS) dari Kasat III Tipikor Poldasu Kompol Albert Sianipar.

Saat ditanya wartawan, mengapa penyidik tidak menahan Bupati Tobasa, mantan Wadir Intel Poldasu ini menjawab bahwa tersangka korupsi ini diyakini tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri. “Dia juga mempunyai tugas-tugas kenegaraan, sehingga izin penahanan juga harus melalui presiden. Cobalah, dipanggil saja harus izin Presiden apalagi penahanan, penahanan itu kan tidak mutlak,” katanya.

Langkah yang diambil Bupati Tobasa memang meniru gaya Walikota Siantar Ir RE Siahaan. Tersangka kasus dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) CPNS Gate itu pun diperiksa pada malam hari dan tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan delapan jam dari penyidik Tipikor Poldasu. Bahkan, kini penyidik sedang melengkapi berkas kasus tersebut untuk dikirimkan secepatnya ke pihak Kejaksaan.

Telah diberitakan, Bupati Tobasa Monang Sitorus dinyatakan sebagai tersangka setelah melakukan manipulasi dana kegiatan dinas ke Jakarta dengan menggunakan kas daerah sebesar Rp3 Miliar. Namun aksi itu diketahui lembaga swadaya masyarakat (LSM) FAKA, yang langsung melaporkan kasus itu ke Polda Sumut. (POSMETROMEDAN)

Tinggalkan Balasan