Seorang PNS Pemkab Tobasa diadili di PN Balige Senin (11/5) karena berkampanye pada Pilleg lalu. Ia didakwa berkampanye dengan cara membagi-bagi mancis bergambar partai dan bertuliskan nama TP,SH Caleg DPR RI Dapem 2 Sumut dari Partai PDI-P kepada sejumlah orang .
Sidang dipimpin Hakim Ketua Natsir Simanjuntak,SH dengan agenda pembacaan tuntutan JPU. Dalam persidangan JPU Secsio Nainggolan menyebutkan , pada hari Sabtu tanggal 4 April 2009 ,AN,Amd (53) yang merupakan PNS di Dinas Pertanian setempat telah melakukan kampanye dengan cara membagi-bagikan mancis tersebut kepada sejumlah orang di simpang empat Laguboti. Dan berdasarkan keterangan sejumlah saksi Agus M Hutapea Cs membenarkan perbuatan terdakwa. Terdakwa saat itu menggunakan mobil dinas pemerintah merk Avanza warna hitam bernopol BB 1003 E sedang dalam perjalanan bersama saksi Kadis Pertanian Ir.Horas Legius Silitonga menuju Kecamatan Uluan dalam rangka urusan dinas.
Disebutkan juga adanya barang bukti satu mancis warna putih sementara barang bukti lainnya yaitu mobil dinas BB 1003 E dikembalikan kepada Pemkab Tobasa.
Disimpulkan, AN yang tinggal di Perumahan Korpri Laguboti ini telah terbukti melakukan pelanggaran pasal 84 ayat 3 jo 273 UU RI No 10 tahun 2008 tentang Pemilihan umum DPR,DPD, DPRDPropinsi dan DPRD dan pasal 84 ayat 5 jo 273 UU RI No 10 tahun 2008 tentang Pemilihan umum DPR,DPD, DPRDPropinsi dan DPRD dan dituntut 5 bulan kurungan , denda Rp. 4 Juta subsider 1 bulan tahanan .
Untuk mendengarkan keputusan majelis hakim, sidang diundur pada Hari Rabu (13/5).
Up date : Rabu 13 Mei 2009
Pada sidang PN Balige yang dipimpin hakim ketua Natsir Simanjuntak,SH, Rabu (13/5), terdakwa Amser Nababan divonnis 3 bulan kurungan. Hakim berpendapat terdakwa terbukti bersalah. Vonnis ini lebih ringan 2 bulan dari tuntutan JPU .
Mendengar putusan ini, Amser Nababan menyatak naik banding.
& Komentar
Mei 25, 2009 pukul 6:27 pm
Ada-ada saja… Yang dikerjai ga seberapa dengan rasa malu yang harus ditanggung.. Jelas sekali di negara kita ini profesinalisme masih kurang…
Juni 7, 2009 pukul 3:21 pm
Bukan hanya tidak profesional saja, tapi itulah Republik ini. Sebaiknya Hakim juga memvonis PNS ybs sesuai tuntutan JPU, bukan malah mengurangi. Disamping itu Bupati Tobasa juga harus menjatuhkan hukuman kepada PNS ybs dengan PP No. 30 Thn 1980. Diharapkan para Pejabat Pemerintah dapat melakukan penegakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan malah sebaliknya. Semoga !