Terkait ganti rugi BLK Yaspena senilai RP.1.230.846.500.
Demi tercapainya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi,kolusi dan nepotisme (KKN) serta untuk memenuhi rasa keadilan dan upaya penerapan penegakan hukum serta dalam rangka pemberantasan korupsi ,KEJARI BALIGE memeriksa SEKDAKAB TOBASA LIBERTY PASARIBU SH terkait pengaduan DPD LIRA TOBASA tentang adanya dugaan kuat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemkab Tobasa melalui Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi dalam hal GANTI RUGI PENGALIHAN BLK Yaspena Aek natolu Kecamatan Lumban julu menjadi BLK PEMKAB TOBASA dengan jumlah dana ganti rugi sebesar RP.1.230.846.500 TA 2006.
Menurut Kajari Balige Tumpak Simanjuntak SH kepada wartawan [8/10] di ruang kerjanya mengatakan terkait kehadiran Liberty Pasaribu di kantor Kejaksaan Negeri Balige masih sebatas untuk dimintai keterangan oleh Jaksa Polim siregar yang juga didampingi oleh Kajari untuk memberikan beberapa pertanyaan kepada Liberty tentang proses ganti rugi pengalihan BLK YASPENA menjadi BLK PEMKAB TOBASA dan keterangan dari Sekda tersebut menjadi bahan untuk dianalisa untuk mempelajari proses terlaksananya ganti rugi tersebut apakah ada penyimpangan hukum atau tidak.Menurut Tumpak pihak Kejari juga telah memintai keterangan dari Gunsel Tamba sebagai Sekretaris Tim Penaksir Harga bangunan BLK tersebut . Sedangkan Resman Pardosi [Asisten II saat itu ] Sebagai Ketua Penaksir Harga belum bisa hadir.
Sedangkan dari Dinas Tenaga Kerja Pemkab Tobasa yang telah dimintai keterangan adalah Bangun Sihite sebagai Pemegang Kas yang menanda tangani kwitansi pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan BLK tersebut, dan dalam waktu dekat akan memanggil pihak-pihak terkait lainnya seperti pemimpin kegiatan Manaor Sitorus , Kadisnaker saat itu Drs.Herrijon Panjaitan untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan Kejaksaan .Sementara itu di tempat terpisah [8/10] BUPATI LIRA TOBASA OSCAR SIAGIAN SKM didampingi Sekda LIRA Ir.MARULI SIMANJUNTAK mengatakan pada proses penyerahan bangunan dengan ganti rugi sesuai Dengan Akte Penyerahan Bangunan Sekda Liberty Pasaribu bertindak Sebagai pihak kedua yang telah membuat permohonan kepada pihak pertama yaitu DL.SITORUS agar menyetujui permohonan tersebut dan pihak pertama telah menyetujuinnya,seharusnya sekda Liberty Pasaribu mempelajari dengan teliti status tanah BLK tersebut karena tanah lokasi BLK adalah Register 91 yang dikukuhkan tahun 1955 dengan fungsi sebagai hutan cadangan / hutan produksi -jadi jelas tanah tersebut tanah Negara.
Sementara dalam APBD 2006 Pos Anggaran nya adalah untuk pembelian tanah kenapa jadi ganti rugi bangunan yang berada diatas tanah negara.
Sedangkan penyerahan tanah lokasi BLK yang diberikan YASPENA kepada Pemkab Tobasa seharusnya Pemkab Tobasa menolaknnya dengan pertimbangan supaya dikemudian hari jangan menyalahi prosedur hukum,karena tanah tersebut adalah milik Negara .Dengan pemanggilan Sekda dan pihak terkait lainnya DPD LIRA Tobasa sangat mendukung komitmen Kejari Balige untuk menuntaskan segudang dugaan kasus korupsi yang terjadi di Pemkab Tobasa yang dapat merugikan keuangan negara.(MS /Harian Realitas Edisi Jumat 10 Oktober 2008)

