Satu unit rumah peninggalan Alm S. Tampubolon di Simpang Sibulele Desa Sibolahotang SAS , Balige dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Tarutung, pukul 12.00 WIB Rabu (9/7). Penghuni rumah Boru Siahaan menangis meraung-raung hingga pingsan melihat rumah yang dihuninya bertahun-tahun itu dirobohkan . Eksekusi ini berdasar atas putusan Mahkamah Agung RI tanggal 28 Agustus 2002 Nomor 3707 K/PDT /1996 dalam perkara Mercy Tampubolon dkk sebagai Termohon eksekusi dengan lawan Agahan Butarbutar dkk tergugat. Dalam perkara ini termohon eksekusi Mercy Tampubolon memenangkan perkara ini.Ia dan pihak tergugat Agahan Butarbutar sebenarnya masih saudara dekat.Sama-sama cucu dari Alm. S.Tampubolon .
Dalam hitungan menit, rumah papan yang dihuni Boru Siahaan yang masih keluarga Alm.Tampubolon ini dirobohkan exacavator milik Pemkab Toba Samosir.
Sebelumnya , putusan eksekusi dibacakan oleh Panitera Anderson Sijabat, SH didampingi Kabag OPS Polres Tobasa Kompol B Sitanggang dan Kapolsek Balige AKP Henry Sinaga, pengacara termohon eksekusi Timbul Hutajulu, SH, mewakili Camat Balige Tumpak Simanjuntak,SH dan Kades setempat Marlon Aritonang. Sementara di deretan belakang mereka tampak puluhan polisi dari Polsek Balige dan Polres Tobasa berjaga-jaga.
Disebutkan panitera, surat termohon eksekusi Nomor 04/Eks/2008/32/PDT.G/1993/PN. TRT. dari Timbul Hutajulu,SH pengacara April 2008, dalam hal ini bertindak selaku kuasa Hukum dari Mercy Tampubolon dkk, yang pada pokoknya memohon agar Pengadilan Negeri Tarutung melaksanakan isi putusan Pengadilan Negeri Tarutung tanggal 9 April 1994 Nomor : 32/PDT. G/1993/PN TRT, Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 31 Oktober 1995 Nomor : 559/PDT /1994/PT-MDN, Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 28 Agustus 2002 Nomor 3707 K/PDT /1996 dalam perkara Mercy Tampubolon dkk sebagai termohon Eksekusi dengan lawan Agahan Butarbutar dkk tergugat.
Dalam amar putusan Makamah Agung RI Nomor 3707K/PDT/1996 berbunyi menolak permohonan tergugat Agahan Butarbutar dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 50.000,-. Dengan mengosongkan satu pintu rumah papan yang terletak di Simpang Tiga Sibulele desa Sibalahotang SAS, Kecamatan Balige ,Kabupaten Toba Samosir.
Keluarga pihak Agahan , sesaat sebelum eksekusi, berusaha membacakan surat dan dokumen milik mereka .Menurut mereka , surat itu adalah alas hak milik rumah yang dieksekusi. Mereka bertekad akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Satu unit kios kontrakan yang sehari-harinya digunakan usaha bengkel las di depan rumah yang dieksekusi turut dibongkar oleh petugas eksekusi. Namun sebelumnya pengusaha bengkel las ini bersikeras tidak mau mengosongkan tempat usahanya, dengan keyakinan akan diganti rugi jika pihak keluarga Agahan menang pada PK nantinya. Tetapi setelah didesak oleh berbagai pihak, ia akhirnya mengalah dan pihak eksekutor memberikan waktu mengosongkan kios- yang menurut warga dibangunnya sendiri. Ia baru menjalani dua tahun dari lima tahun masa kontrak yang disepakatinya dengan pihak yang kalah.
Hasil amatan,eksekusi ini berjalan lancar, walaupun mendapat banyak perhatian dari warga Balige, termasuk puluhan warga yang mempunyai tanda berupa pita diikat di kepala. Rupanya mereka adalah “orang-orang pedukung pihak pemenang perkara” . Kejadian ini juga sempat memacetkan Jalinsum.
Foto-foto (by.James Siregar). 1.Excavator sedang merobohkan rumah yang dieksekusi.
2. Petugas dan Camat berdiskusi dengan panitera dan pengacara termohon
3. Rumah dan kios sebelum eksekusi.